Logo

Desa Semantun

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Perusahaan Sawit PT BAL Minamas Group Ketapang Bantah Tudingan Garap Lahan di Luar Izin

Perusahaan Sawit PT BAL Minamas Group Ketapang Bantah Tudingan Garap Lahan di Luar Izin

Invalid Date

Ditulis oleh Y.BIRCE GELU KOBAN

Dilihat 105 kali

Perusahaan Sawit PT BAL Minamas Group Ketapang Bantah Tudingan Garap Lahan di Luar Izin

Terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan antara PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL) Minamas Group dengan warga masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bantah garap lahan di luar izin.

Manajemen PT BAL dengan ini memberikan klarifikasi tertulis kepada Japos.co sebagai berikut: PT BAL beroperasi pada areal di dalam batas atau tugu batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diperoleh secara sah. HGU adalah Tahapan terakhir dari perijinan atau proses legalitas yang harus di lakukan oleh Perusahaan Perkebunan. Perijinan sebelumnya adalah Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan PT BAL berada di dalam IUP tersebut. Lahan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian administratif di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Selain itu, perusahaan juga selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya mempercepat proses penyelesaian administratif tersebut. Dengan demikian PT BAL tidak beroperasi pada areal di luar batas atau tugu batas HGU.

Dalam operasionalnya, PT BAL selalu mengedepankan azas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik–praktik
perkebunan kelapa sawit yang lestari dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup, karyawan maupun masyarakat sekitar
dimanapun Kami beroperasi.

Menyikapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, dan pihak PT. Minamas. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang pada Kamis (10/04/2025) dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda dan Forkopimcam.

Rapat ini digelar sebagai upaya mencari solusi damai dan konstruktif atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam sambutannya, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah serta menjaga ketenangan dan stabilitas daerah.

“Kita semua harus menjaga kepala dingin. Jangan sampai konflik ini memperkeruh suasana. Mari kita selesaikan dengan bijak dan berdasarkan data yang sah,” tegas Bupati Ketapang Alexander Wilyo.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menekankan pentingnya transparansi data dari semua pihak.

“Sengketa lahan ini hanya dapat diselesaikan apabila seluruh pihak menyampaikan data dan bukti yang akurat. Itu menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan.

sumber : https://www.japos.co/2025/04/17/perusahaan-sawit-pt-bal-minamas-group-ketapang-bantah-tudingan-garap-lahan-di-luar-izin/

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Semantun

Kecamatan Jelai Hulu

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia